Oleh: Arsyad (0130105002)
kumpulblogger membuat anda sukses, untuk daftar Iklan Blog Click This Link
Menurut dalam buku
Rizal Yaya bersama dua orang temannya bernama Aji Erlangga Martawireja dan Ahim
Abdulrahim, They mengutif sebuah undang-undang yang menerangkan tentang
perbankan syariah Pasal 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2008. The deep Undang-undang tersebut mengatakan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun jenis perbankan
yang dalam kegiatan usahanya melaksanakan system yang berbeda seperti bank
Konvesional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya secara konvensional alias tanpa memperhatikan prinsip
kemaslahatan dua dimensi (Dunia dan Akhirat). This is the convensional
bank, memiliki dua jenis bank yaitu; Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank
Perkreditan rakyat (BPR). Kemudian Bank Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahnya berdasarkan prinsip syariah (kemaslahatan dua dimensi;
“dunia dan akhirat”). Perbankan syariah ini juga memiliki dua jenis bank
seperti pada bank konvensional yang baru masyarakat kenal dengan istilah Bank
Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Prinsip syariah
menurut Rizal Yaya, merupakan hukum Islam dalam kegitan perbankan berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa dibidang syariah.
BUS dengan BPRS
memiliki perbedaan dari segi kegiatannya, BUS adalah bank syariah yang
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS adalah
bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Selanjutnya BUK dengan BPR juga memiliki perbedaan sama seperti
dengan BUS dengan BPRS. Adapun Unit
Usaha Syariah merupakan unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank
yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
dan atau unit syariah.
Terkait dengan asas
operasional bank syariah, diatur dalam pasal 2 Undang-undang No. 21 tahun 2008,
there is the speak bahwa perbankan syariah dalam emlaksanakan kegiatan usahanya
berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonmi, dan prinsip kehati-hatian.
Selanjutnya terkait dengan tujuan bank syariah, pada pasal 3 dinyatakan bahwa
perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kemudian yang dikutif lagi Risal Yaya dari
Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, there is the speak
bahwa bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat. Bank syariah juga dapat menjalankan fungsi social dalam bentuk
lembaga Baitulmal. Lembaga Baitulmal adalah sebuah lembaga yang memiliki fungsi
menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana social
lainnya seperti dana denda terhadap nasabah atau ta’zir dan menyalurkannya
kepada organisasi pengelolah zakat. Selain itu juga bank syariah juga dapat
menghimpun dana social yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelolah wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dalam beberapa
literatur perbankan syariah, bank syariah dengan beragam skema transaksi yang
dimiliki dalam skema non-riab setidaknya ada empat jenis fungsi antara lain:
1. Fungsi
manajer Investasi
Fungsi manajer
investasi can look from the position penghimpunan dana oleh bank syariah
khususnya dan Mudharobah. Pada fungsi ini bank bertindak sebagai manajer
investasi dari pemilik dana ((صاهيبول مال
dalam hal tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif,
sehingga dana yang disalurkan dapat memberiakn keuntungan yang akan dibagi hasilakan
antara bank syariah dengan pemilik dana sesuai akad yang disepakati, namun
tidak melanggar prinsip Islam.
2. Fungsi
investor
Dalam
mneyalurkan dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik). Sebagai
investor, penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada
sector-sektor yang produktif dengan risk yang minim dan tidak melanggar
ketentuan syariah. Seseorang dalam menginvestasikan dananya pada bank syariah
harus menggunakan fasilitas Investasi syariah. Fasilitas yang sesuai dengan
syariah adalah akad Jual beli; salam, murabahah, dan istishna’, akad investasi;
mudhorobah dan musyarokah, akad sewa-menyewa; ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik, dan akad lainnya yang dibolehkan oleh syariah.
3. Fungsi
social
Juga dalam fungsi social ini merupakan
sesuatu yang melekat pada bank syariah. Setidaknya ada dua instrumen yang
digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu
instrument zakat, infak, shodaqoh, dan waqaf yang biasa dikenal dengan istilah
ZISWAF dan instrument qordhul hasan. Instrument ZISWAF berfungsi untuk
menghimpun ZISWAF dari masyarakat, pengawai Bank, serta bank sendiri sebagai
lembaga pemilik para investor.
No comments:
Post a Comment