Oleh: Arsyad
I.
PENDAHULUAN

Dengan
demikian sebagai penulis mencoba untuk menjelaskan tentang pengertian
distribusi lembaga keuangan syariah dan prinsip-prinsip lembaga keuangan
syariah.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Distribusi Lembaga Keuangan Syariah
Mengenai pengertian yang dimaksud, terlebih dahulu
harus diketahui bahwa distribusi lembaga keuangan syariah memiliki sebanyak
empat suku kata. Kata yang pertama dalam bahasa inggris atau dalam istilah
ekonomi memiliki 4 pengertian sebagaimana dalam buku Istilah Ekonomi yang
merupakan kamus Ekonomi, Akuntansi, Keuangan, dan Investasi “Distribution”.
Arti distribution yang pertama adalah
1. Pembagian
barang-barang keperluan sehari-hari oleh pemerintah ke pada pengawai negeri,
penduduk, dan sebagainya.
2. Proses
penyimpangan dan penyaluran barang atau produk ke konsumen yang dilakukan oleh
distributor atau melalui perantara, seperti pengecer.
3. Penyaluran
barang kebeberapa orang atau tempat.
4. Pengelompokan
pembayaran yang terdiri atas bunga modal, laba, gaji, dan sebagainya.
Selanjutnya kata lembaga juga memiliki definisi
bahwa perusahaan-perusahaan besar, terhormat dan berpengaruh yang mengkhususkan
diri dalam suatu bidang. Kemudian syariah adalah suatu aturan dari Allah swt.
Yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-hadits.
Dari definisi-definisi diatas maka pengertian
distribusi lembaga keuangan syariah adalah pemberian atau penyaluran dana
kepada yang membutuhkan baik dalam jumlah yang kecil maupun besar dengan tidak
melanggar aturan-aturan dari sumber yang mutlak yaitu Al-Qur’an dan Al-hadits.
Lembaga keuangan syariah dalam pendistribusiannya tidak mengenal bunga seperti
pada lembaga keuangan konvensional. Sebagai contoh dapat dilihat pada transaksi
pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkan.
Alasan perbankan syariah tidak menerapkan prinsip
bunga, dapat dilahat dari dalam artikel pendapat Dr. M. Umer Chapra bahwa
penghapusan bunga akan menghilangkan
sumber ketidak adilan antara penyedia dana “bank, Masyarakat atau
institution lainnya” dan Pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi
diantara kedua pihak menurut keadilan.
System bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik
suku bunga tinggi maupun rendah. Suku bunga tinggi akan dapat menghukum
pengusaha untuk tidak dapat mengembangkan investasinya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas juga dapat
dilihat ciri-ciri lembaga keuangan syariah dari hal-hal berikut:
1. Dalam
menerima titipan dana investasi, lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan
fatwa dewan pengawas syariah (DPS).
2. Hubungan
antara investor (peyimpan dana), pengguna dana, dan lembaga keuangan sayriah
sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-debitur.
3. Bisnis
lembaga keuangan syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga
falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan diakhirat.
4. Konsep
yang digunakan dalam transaksi lembaga syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam
meminjam (qardh/credit) guna transaksi social.
5. Lembaga
keuangan syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
B. Prinsip Distribusi Lembaga Keuangan
Syariah
Berdasarkan
fatwa dewan syariah Nasional No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi
hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah, menetapkan beberapa point antara
lain:
1. Pada
dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Net Revenue Sharing) maupun
bagi untung (profit sharing dalam pembagian hasil usaha dengan mitra
nasabah-nya.
2. Dilihat
dari segi kemaslahatan (Al-Ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya
digunakan prinsip bagi hasil (Net Revenue Sharing)
3. Penetapan
prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Adapun
Jenis-jenis distribusi distribusi yang dialrang dalam islam seperti:
a. Penimbunan
Hal ini dilarang sebagaimana dalam
sebuah hadits yang memiliki arti sebagai berikut:
Siapa sja yang melakukan
penimbuanan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh
orang islam maka termasuk perbuatan yang salah (H.R. Ahmad).
Jenis-Jenis
prinsip distribusi lembaga keuangan syariah sebagaimana dalam buku Wiroso, dan
juga dalam fatwa DSN menyebutkan ada 2 jenis Distribusy antara lain:
1. Prinsip
Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Dalam distribusi berdasarkan
prinsip bagi hasil, ada beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:
a. Pendapatan
Operasi Utama (angka 1)
b. Hak
Pihak Ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat (angka 2)
c. Pendapatan
operasi lainnya (angka 3)
d. Beban
Operasi (angka 4)
2. Prinsip
bagi Untung (Profit Sharing)
Bagi Bank
Syariah terutama di Indonesia juga telah dikritik dalam buku Wiroso, bahwa
perbankan syariah di Indonesia belum ada yang menerapkan prinsip bagi untung
(loss Sharing). Salah satu alasannya adalah dengan tidak mudahnya dalam
menentukan beban-beban yang akan dikurangkan dari pendapatan pengelolaan dana
Mudharoabh. Dalam menentukan beban-beban tersebut, sangat diperlukan kejujuran,
tranparansi dan tertib administrasi dari lembaga keuangan syariah. Ketidak
jujuran, ketidak tranparanan bank syariah akan membawa dampak laporan
pengelolaan dana Mudhorobah yang di buat oleh lembaga keuangan syariah akan
menjadi kabur dan tidak menunjukkan informasi yang sebebnarnya.
Adapun
jenis-jenis laporan dari Prinsip bagi hasil antara lain:
a. Laporan
Hasil Usaha mudharobah (bank Sebagai Mudharib)
Dalam laporan hasil usaha
Mudhorobah ini dibuat sebagai pertanggung jawaban bank syariah dalam mengelolah
dana mudharobah Mutlaqah yang telah dpercayakan shohibul Maal (deposan) kepada
bank syariah sebagai mudharib.
b. Laporan
laba rugi bank syariah (Bank sebagai institusi keuangan syariah)
Dalam laporan
ini menurut wiroso, hanya berisi tentang data-data kepentingan lembaga keuangan
syariah itu sendiri, khususnya beban yang dikeluarkan oleh bank syariah itu
sendiri dan data-data yang lebih diperhitungkan dalam pembuatan laporan
pengelolaan dana mudharobah.
Adapun hal-hal
yang perlu dipertahatikan dalam laporan laba-rugi lembaga keuangan syariah
antara lain:
a. Pendapatan
bank sebagai mudharib
b. Pendapatan
operasi lainnya (angka 3)
c. Beban
operasi (angka 4)
III.
PENUTUP
1. Distribusi
lembaga keuangan syariah adalah proses penyaluran dana dari masyarakat ke bank
atau dari bank ke masyarakat, yang kemudian dikelolah oleh masyarakat atau bank
atas dana tersebut dengan baik dengan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dari Al-Qur’an dan
hasil fatwa DSN.
2. Lembaga
keuangan syariah memiliki dua jenis prinsip distribusi antara lain; prinsip
bagi untung dan prinsip bagi hasil.
Daftar Pustaka
Wiroso.
2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi
Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT. Grasindo.
Sumadji.
2006. Kamus Istilah Ekonomi Mengandung
Istilah-istilah Ekonomi, Akuntansi, Keuangan, Investasi beserta penjelasannya
secara lengkap. Jakarta: WIPRESS
Saeed,
Abdullah. 2004. Bank Islam dan Bunga
studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer. Yogyakarta:
PUSTAKA PELAJAR.
No comments:
Post a Comment