Belakangan
ini Baitul Mal wat tamwil (BMT) mulai popular di perbincangkan oleh insan
perekonomian terutama dalam perekonomian Islam. Sejak krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia tahun 1997, BMT telah mulai tumbuh menjadi altrenatif
pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia. Istilah-istilah itu biasanya
dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang
bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para
pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah
lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini
kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam),
dan usaha pada sektor riil.
Dengan penjelasan-penjelasan diatas maka sebagai penulis akan mencoba menjelaskan
A.
Pengertian Bitul Maal Wat-Tamwil
Istilah Maitul Maal Wattamwil(BMT),
Menurut dalam Al-Kitab Rizal Yahya mengatakan bahwa biasa disebut juga dengan
"koperasi Syariah", merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi
menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan dan biasanya beroperasi
dalam skala mikro.
BMT menurut Amrullah dalam
artikelnya yang bersumber dari Internet beralamat Wordpress.com, mengatakan
bahwa sangat popular seiring semangat umat islam dan mencari jalan keluar
terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah
itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusu (dalam sebuah perusahaan yang
bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, Shodaqoh (ZIS) dari para
pengawai atau karyawan. BMT juga dapat diistilahkan dalam sebuah lembaga
ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan
ekonomi umat, yakni dalam kegiatan social, keuangan simpan-pinjam dan usaha
pada sector riil.
Adapun pengertian tentang Baitul
maal yang asal katanya dari bahasa arab بَيْتٌ وَ مُلْكٌ. Kata mulkum dalam
ilmu shorof menunjukkan bahwa tempat yang di tandai dengan hurut Hijaiyah
"مُ" dan kata baitun dalam ilmu Nahwu menunjukkan bahwa
kalimat izim atau biasa disebut dengan benda, tandanya adalah Harokat "ٌ". Jadi dapat
disimpulkan bahwa Baitul mal adalah tempat menyimpan harta dari
masyarkat dan akan disalurkan kemabli pada masyarakat yang membutuhkan.
Selain definisi diatas, ada juga
yang mengatakan bahwa BMT terdapat dua Istilah, yaitu "baitulmal" dan
”baitultamwil". Baitulmal merupakan istilah untuk organisasi yang
berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non-profit, seperti zakat,
infak, dan shodaqoh. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang
mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial.
Adapun landasan hukum dan asas dari
BMT, asas yang dimaksud adalah berasaskan pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan
(koperasi), kebersamaan, kemandirian, dan professionalism. BMT juga diharuskan
tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan PP
Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksaan usaha koperasi simpan pinjam. Adapun
landasan hukum menganai produk-produk yang ada dalam BMT antara lain:
1. Al-Qur'an :
a.
Surah
Al-Zalzalah ayat 7-8
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرهُ(۷) وَمَنْ يَعْمَلْ
مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرَّا يَرَهُ (۸)
Artinya: barang
siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kehajatan sebesar dzarrah pun,
niscaya dia akan melihat balasannya pula.
b.
Surah
Ibrahim ayat 31
قُل لِّعِبَادِىَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا يُقِيْمُواْ الصَّلۈةَ
وَيُنْفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَٰاهُمْ سِرًا وَعَلَانِيَةً مِّنْ قَبْلِ ٲنْ يَٲْ
تِىَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خِلٰلٌ (۳۱)
Artinya: katakanlah
kepada hamba-hambaku yang telah beriman: "hendaklah mereka mendirikan
shalat, menafkahkan sebagian rezeki yang kami berikan kepada mereka secara
sembunyi ataupun terang-terangan sebelum dating hari (kimat) yang pada hari itu
tidak ada jual beli dan persahabatan".
Dari ayat
Al-Qur'an diatas dalam surah Al-Zalzalah, operasinal BMT hendaknya mematuhi
hukum-hukum Islam dalam segala aktivitasnya sebagai lembaga keuangan, mulai
dari penyaluran dan penghimpunannya. BMT menetapkan identitas perusahaan yang
harus diberikan pembiayaan, agar dalam pembiayaannya tidak melanggar hukum
Islam. Sebagai contoh pembiayaan yang harus dihindari adalah dalam pembiayaan
usaha maysir dan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi
barang/minuman haram seperti; minuman keras.
BMT yang islami
lebih mengedepankan pentingnya nilai yang lebih tinggi, seperti kepercayaan,
keadilan, tidak mengandung unsur ghoror atau tadlis. Karena semua yang ada
dalam lembaga BMT itu sudah sejalan dengan Syariah, seperti pelayanan terhadap
nasabahnya. BMT juga harus memiliki amar ma'ruf nahi munkar dalam setiap
gerak-gerik tingkah lakunya.
2. Hadits
"Allah
Melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya…" (HR.
Muslim)
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional
a.
DSN MUI
No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli Salam.
b.
DSN
MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna.
B.
Tujuan BMT
Menurut dalam
sebuah artikel mengatakan bahwa BMT memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan Jasmaniah dan rohaniah anggota pada Khususnya dan masyarakat pada
umumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya.
C.
Perkembangan BMT
Sejarah
BMT mulai muncul di Indonesia sekitar tahun 1984 sebelum munculnya perbankan
Syariah. BMT ini dikembangkan oleh Mahasiswa ITB dimasjid Salman yang menciba
menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil. Lanjut
dengan perkembangan yang semakin pesat, menurut ketua Umum Asosiasi BMT Seluruh
Indonesia (Absindo), Aries Muftie,mengatakan dalam artikel Mirsada Akbar ada
sekitar 3000 sampai 4000 BMT diseluruh tanah air.
Salah satu yang
mempengaruhi perkembangan BMT karena berskala mikro, sehingga lebih dengan
dengan masyarkat menengah kebawah. Cukup dengan sejumlah modal dan beberapa
orang yang bersedia menggerakkan dengan prinsip syariah, maka BMT sudah dapat
didirikan, bahkan didesa terpencil sekalipun.
Dalam kinerja
operasionalnya, MBT pada dasarnya fungsinya sama pada lembaga keuangan lainnya,
seperti penghimpunan dana dari masyarakat, dan menyalurkannya sebagai bentuk
usaha BMT itu sendiri.
D.
Pendirian, Prospek, dan Tantangan BMT
1.
Pendirian BMT
Dalam pendirian
BMT memiliki beberapa tahapan antara lain:
1.
Pemrakarsa,
motivator yang mengetahui BMT. Pemrakarsa tersebut mensosialisasikan
menjelaskan kepada para rekan, sahabt tentang BMT dan peranannya.
2.
Pemrakarsa
tersebut membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) dilokasi tertentu,
seperti di masjid, pesantren, dan desa kecil dan lain-lain.
3.
P3B
mencari Modal awal Rp. 10.000.000 until 30.000.000 agar BMT mulai beroperasi
dengan masyarakat modal itu, modal awal dapat berasal dari perorangan, lembaga
yayasan, Bazis, pemda dan lembaga lainnya.
4.
Mempersipkan
legalitas hukum untuk usaha:
a.
KSM/LKM
dengan mengirim surat ke PINBUK
2.
Tantangan BMT atau Kendala BMT
Sejak mulainya
gerakan ekonomi umat tahun 1990-an di tanah air. Lembaga keuangan syariah,
khususnya pada BMT mempunyai tantangan yang tidak sedikit. Khususnya ketika
harus hadir ditengah-tengah masyarkat memberikan al-ternatif system yang
diyakini lebih mudah dan lebih adil serta diridhoi Allah swt.
Walaupun BMT
ini diridhoi Allah swt., masih ada sampai sekarang terhadap tantangan bagimana
mengsosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarkat yang telah terbiasa pada
system riba. Adapun tantangan yang tradisional yang sampai saat ini Lembaga
Keuangan Syariah Belum Mampu menjawab seperti:
1.
Adanya
pemikiran bahwa bagi hasil dilembaga keuangan syariah tidak ada bedanya dengan
lembaga keuangan konvensional.
2.
Biaya
(bagi hasil/profit margin) yang harus dibayar kepada lembaga keuangan syariah
lebih mahal disbanding dengan lembaga keuangan konvensional.
3.
Birokrasi
dilembaga keuangan lebih rumit / berbelit disbanding dilembaga keuangan
konvensional
4.
Layanan
dilembaga keuangan syariah kurang memuaskan dan kurang ramah disbanding dengan
dilembaga keuangan konvensional
5.
Bagaimana
seorang nasabah yang telah berhasil dilayani oleh lembaga keuangan konvensional
ingin berhijrah dapat dilayani dilembaga keuangan syariah tanpa harus berkurang
kualitas layanannya dan lebih tinggi beban kewajibannya.
Dari kelima tantangan diatas
menurut M. Said Hasym, ia menyimpulkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan
lembaga keuangan syariah /BMT sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang memiliki
gairah yang kuat, keterampilan dibidangnya, serta yang sadar akan tanggunga
jawabnya sebagai khalifah dimuka bumi.
E.
Prospek BMT kedepan
Masa depan
lembaga keuangan mikro syariah khas Indonesia seperti Baitul Maal wat Tamwil
(BMT), kian bersinar saja. Lembaga-lembaga tersebut bahkan mampu menarik
perhatian lembaga keuangan internasional. Menurut CEO Permodalan BMT Ventura,
Saat Suharto, pertumbuhan mendatang dinilai positif karena melihat dari semakin
besarnya apresiasi masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga internasional
seperti Islamic Development Bank (IDB), Lembaga Penelitian Australia dan
Indonesia, dan lembaga lainnya terkait keberadaan BMT di Indonesia. Masalahnya
terletak pada konsistensi pemerintah melalui regulasi yang memihak pada
keberadaan BMT serta pegiat BMT sendiri yang konsisten dalam pelayanan
pembiayaan di sektor mikro,kata Saat. Misalnya saja melalui pembuatan
undang-undang lembaga keuangan mikro sebagai payung hukum. Dalam upaya
tersebut, lanjut Saat, BMT Center menjalin kerja sama dengan seluruh
stakeholder syariah lainnya untuk saling mendukung dan menyebarluaskan
gagasan-gagasan keuangan mikro BMT. Dalam meneguhkan gerakan BMT sebagai
gerakan keuangan mikro syariah yang khas Indonesia, tambahnya, pada 2010 pun
digagas sebuah acara internasional antarpelaku keuangan mikro. Direktur
Eksekutif Pusat Inkubasi dan Bisnis Kecil (Pinbuk), Aslichan Burhan mengatakan
untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, BMT harus mempersiapkan
layanan teknologi informasi cepat, sehingga dapat bersaing dengan bank.
Pasalnya, di sisi lain BMT juga memiliki keunggulan dapat lebih memberdayakan
masyarakat karena memiliki kedekatan dengan komunitas setempat. Untuk margin
bagi hasil juga bisa bersaing karena BMT adalah bisnis harian maka turn over
nya juga cepat,kata Aslichan. Untuk membantu sektor mikro Indonesia, ia pun
mengharapkan setidaknya BMT dapat berdiri di setiap kecamatan di Indonesia. Di
tahun ini Pinbuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat mau pun
daerah, serta lembaga keuangan syariah lainnya. Setidaknya terdapat 3000 BMT di
seluruh Indonesia. Beberapa waktu lalu utusan IDB pun datang ke Indonesia untuk
mempelajari tentang BMT. BMT yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh minimal
20 persen membuat Indonesia dipilih sebagai pilot project untuk pengembangan
BMT di negara lainnya.
No comments:
Post a Comment