Sunday, 1 November 2015

Pengertian Bitul Maal Wat-Tamwil


        Belakangan ini Baitul Mal wat tamwil (BMT) mulai popular di perbincangkan oleh insan perekonomian terutama dalam perekonomian Islam. Sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tahun 1997, BMT telah mulai tumbuh menjadi altrenatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil.
       Dengan penjelasan-penjelasan diatas maka sebagai penulis akan mencoba menjelaskan 

A.   Pengertian Bitul Maal Wat-Tamwil
Istilah Maitul Maal Wattamwil(BMT), Menurut dalam Al-Kitab Rizal Yahya mengatakan bahwa biasa disebut juga dengan "koperasi Syariah", merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
BMT menurut Amrullah dalam artikelnya yang bersumber dari Internet beralamat Wordpress.com, mengatakan bahwa sangat popular seiring semangat umat islam dan mencari jalan keluar terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusu (dalam sebuah perusahaan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, Shodaqoh (ZIS) dari para pengawai atau karyawan. BMT juga dapat diistilahkan dalam sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan social, keuangan simpan-pinjam dan usaha pada sector riil.
Adapun pengertian tentang Baitul maal yang asal katanya dari bahasa arab بَيْتٌ وَ مُلْكٌ. Kata mulkum dalam ilmu shorof menunjukkan bahwa tempat yang di tandai dengan hurut Hijaiyah "مُ" dan kata baitun dalam ilmu Nahwu menunjukkan bahwa kalimat izim atau biasa disebut dengan benda, tandanya adalah Harokat "ٌ". Jadi dapat disimpulkan bahwa Baitul mal adalah tempat menyimpan harta dari masyarkat dan akan disalurkan kemabli pada masyarakat yang membutuhkan.
Selain definisi diatas, ada juga yang mengatakan bahwa BMT terdapat dua Istilah, yaitu "baitulmal" dan ”baitultamwil". Baitulmal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non-profit, seperti zakat, infak, dan shodaqoh. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial.
Adapun landasan hukum dan asas dari BMT, asas yang dimaksud adalah berasaskan pada pancasila  dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan (koperasi), kebersamaan, kemandirian, dan professionalism. BMT juga diharuskan tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksaan usaha koperasi simpan pinjam. Adapun landasan hukum menganai produk-produk yang ada dalam BMT antara lain:
1.      Al-Qur'an :
a.       Surah Al-Zalzalah ayat 7-8

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرهُ(۷) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرَّا يَرَهُ (۸)
Artinya: barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kehajatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat balasannya pula.

b.      Surah Ibrahim ayat 31

قُل لِّعِبَادِىَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا يُقِيْمُواْ الصَّلۈةَ وَيُنْفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَٰاهُمْ سِرًا وَعَلَانِيَةً مِّنْ قَبْلِ ٲنْ يَٲْ تِىَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خِلٰلٌ (۳۱)
Artinya: katakanlah kepada hamba-hambaku yang telah beriman: "hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rezeki yang kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum dating hari (kimat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan".
Dari ayat Al-Qur'an diatas dalam surah Al-Zalzalah, operasinal BMT hendaknya mematuhi hukum-hukum Islam dalam segala aktivitasnya sebagai lembaga keuangan, mulai dari penyaluran dan penghimpunannya. BMT menetapkan identitas perusahaan yang harus diberikan pembiayaan, agar dalam pembiayaannya tidak melanggar hukum Islam. Sebagai contoh pembiayaan yang harus dihindari adalah dalam pembiayaan usaha maysir dan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi barang/minuman haram seperti; minuman keras.
BMT yang islami lebih mengedepankan pentingnya nilai yang lebih tinggi, seperti kepercayaan, keadilan, tidak mengandung unsur ghoror atau tadlis. Karena semua yang ada dalam lembaga BMT itu sudah sejalan dengan Syariah, seperti pelayanan terhadap nasabahnya. BMT juga harus memiliki amar ma'ruf nahi munkar dalam setiap gerak-gerik tingkah lakunya.
2.      Hadits
"Allah Melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya…" (HR. Muslim)
3.      Fatwa Dewan Syariah Nasional
a.       DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli Salam.
b.      DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna.
B.   Tujuan BMT
Menurut dalam sebuah artikel mengatakan bahwa BMT memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Jasmaniah dan rohaniah anggota pada Khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya.

C.   Perkembangan BMT
Sejarah BMT mulai muncul di Indonesia sekitar tahun 1984 sebelum munculnya perbankan Syariah. BMT ini dikembangkan oleh Mahasiswa ITB dimasjid Salman yang menciba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil. Lanjut dengan perkembangan yang semakin pesat, menurut ketua Umum Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo), Aries Muftie,mengatakan dalam artikel Mirsada Akbar ada sekitar 3000 sampai 4000 BMT diseluruh tanah air.
Salah satu yang mempengaruhi perkembangan BMT karena berskala mikro, sehingga lebih dengan dengan masyarkat menengah kebawah. Cukup dengan sejumlah modal dan beberapa orang yang bersedia menggerakkan dengan prinsip syariah, maka BMT sudah dapat didirikan, bahkan didesa terpencil sekalipun.
Dalam kinerja operasionalnya, MBT pada dasarnya fungsinya sama pada lembaga keuangan lainnya, seperti penghimpunan dana dari masyarakat, dan menyalurkannya sebagai bentuk usaha BMT itu sendiri.

D.   Pendirian, Prospek, dan Tantangan BMT
1.      Pendirian BMT
Dalam pendirian BMT memiliki beberapa tahapan antara lain:
1.      Pemrakarsa, motivator yang mengetahui BMT. Pemrakarsa tersebut mensosialisasikan menjelaskan kepada para rekan, sahabt tentang BMT dan peranannya.
2.      Pemrakarsa tersebut membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) dilokasi tertentu, seperti di masjid, pesantren, dan desa kecil dan lain-lain.
3.      P3B mencari Modal awal Rp. 10.000.000 until 30.000.000 agar BMT mulai beroperasi dengan masyarakat modal itu, modal awal dapat berasal dari perorangan, lembaga yayasan, Bazis, pemda dan lembaga lainnya.
4.      Mempersipkan legalitas hukum untuk usaha:
a.       KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK
2.      Tantangan BMT atau Kendala BMT
Sejak mulainya gerakan ekonomi umat tahun 1990-an di tanah air. Lembaga keuangan syariah, khususnya pada BMT mempunyai tantangan yang tidak sedikit. Khususnya ketika harus hadir ditengah-tengah masyarkat memberikan al-ternatif system yang diyakini lebih mudah dan lebih adil serta diridhoi Allah swt.
Walaupun BMT ini diridhoi Allah swt., masih ada sampai sekarang terhadap tantangan bagimana mengsosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarkat yang telah terbiasa pada system riba. Adapun tantangan yang tradisional yang sampai saat ini Lembaga Keuangan Syariah Belum Mampu menjawab seperti:
1.      Adanya pemikiran bahwa bagi hasil dilembaga keuangan syariah tidak ada bedanya dengan lembaga keuangan konvensional.
2.      Biaya (bagi hasil/profit margin) yang harus dibayar kepada lembaga keuangan syariah lebih mahal disbanding dengan lembaga keuangan konvensional.
3.      Birokrasi dilembaga keuangan lebih rumit / berbelit disbanding dilembaga keuangan konvensional
4.      Layanan dilembaga keuangan syariah kurang memuaskan dan kurang ramah disbanding dengan dilembaga keuangan konvensional
5.      Bagaimana seorang nasabah yang telah berhasil dilayani oleh lembaga keuangan konvensional ingin berhijrah dapat dilayani dilembaga keuangan syariah tanpa harus berkurang kualitas layanannya dan lebih tinggi beban kewajibannya.
Dari kelima tantangan diatas menurut M. Said Hasym, ia menyimpulkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah /BMT sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang memiliki gairah yang kuat, keterampilan dibidangnya, serta yang sadar akan tanggunga jawabnya sebagai khalifah dimuka bumi.

E.   Prospek BMT kedepan
Masa depan lembaga keuangan mikro syariah khas Indonesia seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), kian bersinar saja. Lembaga-lembaga tersebut bahkan mampu menarik perhatian lembaga keuangan internasional. Menurut CEO Permodalan BMT Ventura, Saat Suharto, pertumbuhan mendatang dinilai positif karena melihat dari semakin besarnya apresiasi masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga internasional seperti Islamic Development Bank (IDB), Lembaga Penelitian Australia dan Indonesia, dan lembaga lainnya terkait keberadaan BMT di Indonesia. Masalahnya terletak pada konsistensi pemerintah melalui regulasi yang memihak pada keberadaan BMT serta pegiat BMT sendiri yang konsisten dalam pelayanan pembiayaan di sektor mikro,kata Saat. Misalnya saja melalui pembuatan undang-undang lembaga keuangan mikro sebagai payung hukum. Dalam upaya tersebut, lanjut Saat, BMT Center menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder syariah lainnya untuk saling mendukung dan menyebarluaskan gagasan-gagasan keuangan mikro BMT. Dalam meneguhkan gerakan BMT sebagai gerakan keuangan mikro syariah yang khas Indonesia, tambahnya, pada 2010 pun digagas sebuah acara internasional antarpelaku keuangan mikro. Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi dan Bisnis Kecil (Pinbuk), Aslichan Burhan mengatakan untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, BMT harus mempersiapkan layanan teknologi informasi cepat, sehingga dapat bersaing dengan bank. Pasalnya, di sisi lain BMT juga memiliki keunggulan dapat lebih memberdayakan masyarakat karena memiliki kedekatan dengan komunitas setempat. Untuk margin bagi hasil juga bisa bersaing karena BMT adalah bisnis harian maka turn over nya juga cepat,kata Aslichan. Untuk membantu sektor mikro Indonesia, ia pun mengharapkan setidaknya BMT dapat berdiri di setiap kecamatan di Indonesia. Di tahun ini Pinbuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat mau pun daerah, serta lembaga keuangan syariah lainnya. Setidaknya terdapat 3000 BMT di seluruh Indonesia. Beberapa waktu lalu utusan IDB pun datang ke Indonesia untuk mempelajari tentang BMT. BMT yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh minimal 20 persen membuat Indonesia dipilih sebagai pilot project untuk pengembangan BMT di negara lainnya.

No comments:

Post a Comment