Sunday 11 October 2015

DEFINIS, LANDASAN HUKUM, FUNGSI, ASAS DAN TUJUAN BANK SYARIAH

http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=366050

Oleh: Arsyad (0130105002)

kumpulblogger membuat anda sukses, untuk daftar Iklan Blog Click This Link

Menurut dalam buku Rizal Yaya bersama dua orang temannya bernama Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdulrahim, They mengutif sebuah undang-undang yang menerangkan tentang perbankan syariah Pasal 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2008. The deep  Undang-undang tersebut mengatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun jenis perbankan yang dalam kegiatan usahanya melaksanakan system yang berbeda seperti bank Konvesional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional alias tanpa memperhatikan prinsip kemaslahatan dua dimensi (Dunia dan Akhirat). This is the convensional bank, memiliki dua jenis bank yaitu; Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Perkreditan rakyat (BPR). Kemudian Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahnya berdasarkan prinsip syariah (kemaslahatan dua dimensi; “dunia dan akhirat”). Perbankan syariah ini juga memiliki dua jenis bank seperti pada bank konvensional yang baru masyarakat kenal dengan istilah Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Prinsip syariah menurut Rizal Yaya, merupakan hukum Islam dalam kegitan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.
BUS dengan BPRS memiliki perbedaan dari segi kegiatannya, BUS adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS adalah bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya  tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya BUK dengan BPR juga memiliki perbedaan sama seperti dengan BUS dengan BPRS.  Adapun Unit Usaha Syariah merupakan unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan diluar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu dan atau unit syariah.
Terkait dengan asas operasional bank syariah, diatur dalam pasal 2 Undang-undang No. 21 tahun 2008, there is the speak bahwa perbankan syariah dalam emlaksanakan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonmi, dan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya terkait dengan tujuan bank syariah, pada pasal 3 dinyatakan bahwa perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
 Kemudian yang dikutif lagi Risal Yaya dari Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, there is the speak bahwa bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank syariah juga dapat menjalankan fungsi social dalam bentuk lembaga Baitulmal. Lembaga Baitulmal adalah sebuah lembaga yang memiliki fungsi menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana social lainnya seperti dana denda terhadap nasabah atau ta’zir dan menyalurkannya kepada organisasi pengelolah zakat. Selain itu juga bank syariah juga dapat menghimpun dana social yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelolah wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dalam beberapa literatur perbankan syariah, bank syariah dengan beragam skema transaksi yang dimiliki dalam skema non-riab setidaknya ada empat jenis fungsi antara lain:
1.      Fungsi manajer Investasi
Fungsi manajer investasi can look from the position penghimpunan dana oleh bank syariah khususnya dan Mudharobah. Pada fungsi ini bank bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana ((صاهيبول مال dalam hal tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana yang disalurkan dapat memberiakn keuntungan yang akan dibagi hasilakan antara bank syariah dengan pemilik dana sesuai akad yang disepakati, namun tidak melanggar prinsip Islam.
2.      Fungsi investor
Dalam mneyalurkan dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik). Sebagai investor, penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sector-sektor yang produktif dengan risk yang minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Seseorang dalam menginvestasikan dananya pada bank syariah harus menggunakan fasilitas Investasi syariah. Fasilitas yang sesuai dengan syariah adalah akad Jual beli; salam, murabahah, dan istishna’, akad investasi; mudhorobah dan musyarokah, akad sewa-menyewa; ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik, dan akad lainnya yang dibolehkan oleh syariah.
3.      Fungsi social
Juga dalam fungsi social ini merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Setidaknya ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrument zakat, infak, shodaqoh, dan waqaf yang biasa dikenal dengan istilah ZISWAF dan instrument qordhul hasan. Instrument ZISWAF berfungsi untuk menghimpun ZISWAF dari masyarakat, pengawai Bank, serta bank sendiri sebagai lembaga pemilik para investor.

No comments:

Post a Comment