PENGERTIAN
SUMBER DANA BANK SYARIAH DAN DASAR HUKUMNYA
“Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Desaining Kontrak Perbankan Syariah”
Disusun oleh: Arsyad
JURUSAN
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON
TAHUN
2015
PENGERTIAN
SUMBER DANA BANK SYARIAH DAN DASAR HUKUMNYA
Oleh:
Arsyad
I.
PENDAHULUAN
Dalam bidang
ekonomi menjelaskan tentang dua sistem yaitu system ekonomi islam dan system
ekonomi konvensional. Perbedaan antara
sistem ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah tidak diterapkannya
bunga sebagai pranata beroperasinya system ekonomi tersebut. Dalam system
ekonomi islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya
menurut syariah islamiyah. Sebagai gantinya, system ekonomi islam menggantinya
dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah islamiyah berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-hadits.
Masalah yang
kita hadapi saat ini adalah apakah persoalan yang menyangkut urusan bank harus
dikaitkan dengan hukum islam atau tidak. Ada golongan yang berpendapat bahwa
Bunga uang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan bank, sementara golongan lain
menyatakan agar Bunga bank dihindarkan dengan kegiatan bank. Dengan begitu
bunga merupakan pokok persoalan yang utama. Apakah yang dimaksudkan dengan
bunga? Bunga atau riba, berdasarkan hukum islam, merupakan tambahan pada modal
yang dipinjamkan, dan ini berarti meliputi segala macam bentuk Bunga dalam
kehidupan modern. Bunga merupakan suatu tindakan balas jasa, tetapi dalam
Al-Qur’an secara jelas dinyatakan bahwa hukumnya haram. Banyak pandangan yang
diberikan oleh berbagai pihak agar system bunga dihapuskan, dan Nabi Muhammad
SAW sendiri juga berusaha menghapuskannya, bahkan sampai ke akar-akarnya,
dengan cara mencegah semua kegiatan yang menggunakan system bunga. Para ahli
fikih telah membuat suatu garis pemisah antara tujuan dan penegasan pengharaman
dengan yang diharamkan melalui cara pencegahan.
Bank merupakan
suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana (funding) dan
menyalurkan dana (financing), sering disebut juga sebagai lembaga intermediary.
Dalam fungsinya sebagai lembaga intermediari antara pihak yang kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana, selain bank menghimpun dana bank juga harus
menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk
kredit/pembiayaan.
Pada saat
sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan diindonesia baik itu
dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui apa itu
perbankan, serta karateristik perbankan itu bagaimana, dan apa saja unsur unsur
yang ada didalamya serta dari mana saja modal yang diperoleh baik bank secara
umum maupun secara syariah.
Walaupun dalam
penjelasan diatas kebanyakan menjelaskan pada huku-hukumnya, namun sebagai
penulis makalah akan berfokus pada pengertian
sumber-sumber dana Bank dan Hukumnya.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Dana Bank (SDB)
Sumber
dana bank memiliki banyak pengertian tergantung cara pandang, pemahaman, serta
cara para ahli mendefinisikan sumber dana bank (SDB). Namun walaupun begitu
banyak pengertian SDB, SDB menurut dalam sebuah artikel Filipus Lodwick
mengutif bahwa SDB adalah suatu usaha
yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan
sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal
dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat
diperoleh dari masyarakat.[1]
Menurut
kamus ekonomi, bank dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut
UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Menurut
Peraturan Standar Akuntansi Keuangan nomor 31, Bank adalah suatu lembaga yang
berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana
dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran. Menurut transaksinya bank dapat dibedakan
menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. (Irmayanto, 2002).
Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank
sebagai perantara keuangan (financial intermediary)” Maksudnya adalah bank
menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).“Bank memiliki fungsi sebagai
“Agen Pembangunan” (Agent of Development)” Sebagai badan usaha, bank tidaklah
semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut
bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.[2]
B.
Sumber-sumber Dana Bank Umum
Menurut
kasmir dalam bukunya yang dicetak pada tahun 2001, mengutif bahwa sumber-sumber
dana bank sebanyak 3. Pendapat ini sama
juga dengan pendapat dari Muchdarsyah Sinungan,
yang dikutif oleh Verdyant dalam
blognya, sumber dana bank ada 3 antara lain:
1.
Dana
Pihak ke-1 (Dana yang bersumber dari Modal Bank itu sendiri)
Sumber ini
merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri dimaksud adalah modal
setoran dari para pemegang sahamnya. Pendapat lain, juga mengatakan bahwa dana
yang berasal dari pemilik bank / para pemegang saham, baik itu para pemegang
saham pendiri maupun pihak pemegang saham yang ikut dalam usaha bank tersebut
termasuk para pemegang saham public, terdiri dari :
a.
Modal
disetor
Modal disetor adalah modal yang
benar-benar secara efektif telah disetor untuk dipergunakan sebagai modal
statuer (modal dasar) dengan modal yang belum disetor.
b.
Agio
Saham
Agio Saham adalah
nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan
dengan nilai nominal saham.
c.
Cadangan-Cadangan
Bank
Cadangan-cadangan
Bank merupakan sebagian laba bank
yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham melainkan disisihkan untuk
menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
d.
Laba
Ditahan
Laba Ditahan adalah laba milik para pemegang saham
yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk tidak dibagikan sebagai
deviden, tetapi dimasukkan kembali modal kerja untuk operasional Bank. Laba
ditahan yang ada pada bank terdiri dari sisa laba tahun lalu dan laba tahun
berjalan.
2.
Dana
Pihak ke- 2 (Dana Pinjaman dari Pihak Luar)
Dana ini
merupakan dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan
merupakan dana Pinjaman yang berasal dari Pihak Luar atau dapat juga dari
lembaga keuangan.
Dana yang berasal
dari lembaga keuangan diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank peminjam, lembaga
keuangan di sini dapat diartikan secara luas yaitu yang berbentuk bank maupun
bukan bank. Sumber dana ini terdiri atas dana-dana sebagai berikut:
a.
Kredit
Likuiditas Bank Indonesia
Merupakan kredit
yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
Likuiditasnya. Selain itu juga dapat diberikan sebagai pembiayaan sector-sektor
tertentu seperti : sector pertanian, pangan, perhubungan dan lain sebagainya.
Sumber Dana ini tergolong murah dengan tingkat bunga yang relative rendah (Soft
Loan).
b.
Call
Money
Call Money adalah
pinjaman yang diberikan kepada Bank-Bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi. Call Money ini justru merupakan lambaga atau instrument yang paling
gampang dilakukan oleh bank-bank apabila memerlukan tambahan dana baik dalam
keadaan darurat maupun dalam keadaan biasa dalam arti sekedar memerlukan
tambahan dana untuk diputarkan kembali. Sumber dana ini sering digunakan bagi
bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana
jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber
dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight)
sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan
sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana
dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call
money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai
sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang
mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat
digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari
terjadinya idle fund.
c.
Pinjaman
dari Bank-Bank Luar Negeri
Merupakan
pinjaman yang diperoleh perbankan dari Pihak Luar Negeri dengan jangka waktu
relative lebih lama. Pinjaman ini umumnya terjadi jika antara bank peminjam dan
bank yang meminjamkan memiliki kerjasama yang baik dalam bantuan keuangan
dengan persyaratan – persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak.
d.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Merupakan
pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang lebih banyak berbentuk surat
berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
Jenis ini biasanya sering disebut dengan istilah Obligasi.
e.
Surat
Berharga Pasar Uang
Surat yang
dimaksud adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan
secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh
Bank Indonesia.
f.
Fasilitas
Diskonto
Fasilitas
diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian
promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto
ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai
lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu
Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka
memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II
diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena
rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah
atau panjang oleh nasabah (mismatch).
g.
Repurchase
Agreement (Repos)
Repos adalah
suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual
akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan
jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu.
h.
Setoran
Jaminan
Setoran jaminan
adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa
perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko
yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank
yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.
3.
Dana
Pihak ke-3 (Dana yang berasal dari masyarakat)
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi Bank, karena
keberhasilan suatu bank dapat kita lihat dari sumber dana ini, artinya jika
sumber dana ini biasa membiayai operasinya maka Bank tersebut berhasil memiliki
kepercayaan masyarakat bahwa Bank akan menyelesaikan masalah keuangan dengan
sebaik – baiknya merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank,
sehingga bank selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dana yang
berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) bagi bank.
Sebab dari dana yang harus diolah atau yang harus dikelola oleh suatu bank
dalam rangka umtuk memperoleh profit atau keuntungan yang diharapkan.
Adapun Dalam
dunia perbankan, dana yang berasal dari masyarakat luas secara tradisional
terdiri dari:
a.
Simpanan
Giro
Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan CEK, BG atau sarana perintah
pembayaran lainnya. Pengertian Dana Giro Salah satu simpanan masyarakat dalam
bank yang merupakan dana paling murah biayanya adalah dalam bentuk rekening
giro. Rekening giro dikelompokkan dalam hutang lancar pada neraca bank dan
mempunyai sifat dapat dicairkan atau ditarik oleh si pemegang rekening kapan
saja diinginkan.
Untuk dapat
mengetahui apakah giro itu, terlebih dahulu mengetahui pengertian giro dari
berbagai pendapat, yakni antara lain:
1. Undang-undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. SE PT. BRI Tbk No. S.29-DIR/RTL/DJS/10/00, bahwa
pengertian giro merupakan simpanan.
b.
Simpanan
Deposito
Merupakan simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pasa waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank. Adapun jenis deposito dapat digolongkan menjadi beberapa
tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1.
Deposito
Berjangka
Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu
jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit
yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12
bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan
pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet
deposito.
2.
Deposit
on Call
Jenis simpanan
ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga
kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan
terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan
nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari,
tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati.
Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar
kecilnya dana yang akan ditarik.
3.
Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito
atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka
yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu
populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya
Sertifikat Deposito sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain
disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin
lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan Sertifikat Deposito.
Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang
harus dipenuhi.
4.
Transfer
Transfer adalah
pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atau ke
bank lain atas amanat nasabah baik nasabah yang mempunyai rekening maupun
nasabah yang tidak tetap (working customer) yang ditujukan untuk diri pengamanat
atau orang lain dalam negeri maupun luar negeri. Transfer merupakan salah satu
pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran. Menurut M. Syarif Arbi
dalam bukunya mengenal bank dan lembaga keuangan non bank. Transfer melalui bank dapat dibagi menjadi :
a.
Transfer
ke luar dalam negeri
Transfer ke luar
dalam negeri, adalah pengiriman yang dilakukan oleh suatu bank (sebagai bank
pengirim) atas amanat nasabahnya (pemegang rekening) maupun atas amanat nasabah
lepas (working customers) sebagai pengamanat yang ditujukan ke si alamat (si
penerima) di cabang lain atau bank lain sebagai bank penerima.
b.
Transfer
masuk dalam negeri
Transfer masuk
dalam negeri adalah transfer yang dilihat dari sudut bank di dalam negeri,
yaitu kiriman uang yang datang dari bank pengirim. Bank pengirim mungkin dari
kantor cabang bank itu sendiri maupun dari dari bank lain. Memasuki tahun 2000
ini, sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas on line, sehingga memudahkan
antar cabang bank jika melaksanakan transfer hanya seperti malakukan penyetoran
saja.
c.
Transfer
masuk dan ke luar luar negeri
Pada dasarnya
transfer masuk dank ke luar negeri sama dengan tata laksana transfer di dalam
negeri. Yang membedakanya transfer luar negeri adalah :
a. Melibatkan
pihak bank koresponden di luar negeri
b. Jumlah transfer melalui konversi nila antara
mata uang asal ke mata uang asing atau sebaliknya
Jadi Dana yang
ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana
tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada
pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang
sangat singkat.
C.
Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Dana
adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai,
atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang
dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu
sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak
lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik
sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Adapun Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.
Modal
inti
Modal Inti Adalah
dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni
pemilik bank.
2. Quasi Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun
dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara
pemilik dana dengan pengusaha untuk[3]
melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan
bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan
perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban
pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang
dilakukan
3.
Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat
wadiah Bank Indonesia bukan merupakan cara penghimpunan dana bank syariah,
tetapi merupakan prinsip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat bank
syariah kelebihan dana dan dititipkan ke Bank Indonesia.
Sertifikat
wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
sebagai buku penitipan dana berjangka waktu pendek dengan prinsip Wadiah.
Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara bank pemilik dana dengan pihak
penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
4.
Pinjaman
Dari Pihak Luar
Dana dari pihak
kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri
dari 4 pihak yaitu:
a. Pinjaman
dari bank-bank lain, yang dikenal dengan Call Money yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini
biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
b. Pinjaman
dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri, yang biasanya terbentuk
pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini (dari bank atau
lembaga-lembaga keuangan internasional) harus melalui persetujuan Bank
Indonesia dimana secara tidak langsung. Bank Indonesia selaku bank sentral ikut
serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank
bersangkutan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Bukan Bank.
Pinjaman dari
LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi
lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum
tanggal jatuh tempo. Dalam banyak hal, pinjaman seperti ini dapat digolongkan
pada sumber dana dari pihak ketiga, yaitu dari masyarakat.
d. Pinjaman Likuiditas dari Bank
Sentral.
Untuk membiayai
usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas
tinggi seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai
dengan petunjuk Pelita (misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry
penunjang sector pertanian, tekstil, ekspor non migas, kredit-kredit dalam
rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah, koperasi dan
sebagainya), kredit produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil lainnya,
maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama : Kredit
Likuiditas.
III.
PENUTUP
Sumber
dana bank adalah sumber usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain
diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Sumber dana ini
juga bersumber dari Sumber dana sendiri, sumber dana dari masyarakat luas, dan
juga sumber dana yang diambil dari pinjaman.
Sumber
dana Bank adalah sumber dana yang diambil dari berbagai transaksi, tanpa
mempertanyakan darimanakah sumber dana uang tersebut, oleh karena itu sebagai
saran dari penulis seharusnya sebagai seorang muslin yang baik yang menjalankan
transaksi yang syar’ih nak harus mempertanyakan setiap asal objek yang akan
dihimpun, bukan hanya uang tapi juga uang yang menjadi objek simpanan.
Daftar pustaka
http://filipuslodwick.blogspot.co.id/2013/06/bab-3-sumber-sumber-dana-bank.html,Diakses pada tanggal 18 October 2015
http://verdyant.blogspot.co.id/2011/10/sumber-dana-bank-syariah.html
diakses pada tanggal 18 October 2015.
http://monumenkata.blogspot.co.id/2014/08/badan-hukum-kerahasiaan-dan-sumber.html
diakses pada tanggal 18 october 2015
[1]http://filipuslodwick.blogspot.co.id/2013/06/bab-3-sumber-sumber-dana-bank.html,
Diakses pada tanggal 18 October 2015
[2]http://verdyant.blogspot.co.id/2011/10/sumber-dana-bank-syariah.html
diakses pada tanggal 18 October 2015.
[3]http://monumenkata.blogspot.co.id/2014/08/badan-hukum-kerahasiaan-dan-sumber.html
diakses pada tanggal 18 october 2015
demikian teman my posting, semoga bisa membantu anda, so if you needs the more articles klik this link
No comments:
Post a Comment