Sunday 18 October 2015

PENGERTIAN SUMBER DANA BANK SYARIAH DAN DASAR HUKUMNYA



PENGERTIAN SUMBER DANA BANK SYARIAH DAN DASAR HUKUMNYA








“Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Desaining Kontrak Perbankan Syariah

Disusun oleh: Arsyad
















JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) AMBON
TAHUN 2015

PENGERTIAN SUMBER DANA BANK SYARIAH DAN DASAR HUKUMNYA
Oleh: Arsyad


I.      PENDAHULUAN
Dalam bidang ekonomi menjelaskan tentang dua sistem yaitu system ekonomi islam dan system ekonomi konvensional.  Perbedaan antara sistem ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya system ekonomi tersebut. Dalam system ekonomi islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah islamiyah. Sebagai gantinya, system ekonomi islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al-hadits.
Masalah yang kita hadapi saat ini adalah apakah persoalan yang menyangkut urusan bank harus dikaitkan dengan hukum islam atau tidak. Ada golongan yang berpendapat bahwa Bunga uang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan bank, sementara golongan lain menyatakan agar Bunga bank dihindarkan dengan kegiatan bank. Dengan begitu bunga merupakan pokok persoalan yang utama. Apakah yang dimaksudkan dengan bunga? Bunga atau riba, berdasarkan hukum islam, merupakan tambahan pada modal yang dipinjamkan, dan ini berarti meliputi segala macam bentuk Bunga dalam kehidupan modern. Bunga merupakan suatu tindakan balas jasa, tetapi dalam Al-Qur’an secara jelas dinyatakan bahwa hukumnya haram. Banyak pandangan yang diberikan oleh berbagai pihak agar system bunga dihapuskan, dan Nabi Muhammad SAW sendiri juga berusaha menghapuskannya, bahkan sampai ke akar-akarnya, dengan cara mencegah semua kegiatan yang menggunakan system bunga. Para ahli fikih telah membuat suatu garis pemisah antara tujuan dan penegasan pengharaman dengan yang diharamkan melalui cara pencegahan.
Bank merupakan suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing), sering disebut juga sebagai lembaga intermediary. Dalam fungsinya sebagai lembaga intermediari antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, selain bank menghimpun dana bank juga harus menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan.
Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan diindonesia baik itu dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui apa itu perbankan, serta karateristik perbankan itu bagaimana, dan apa saja unsur unsur yang ada didalamya serta dari mana saja modal yang diperoleh baik bank secara umum maupun secara syariah.
Walaupun dalam penjelasan diatas kebanyakan menjelaskan pada huku-hukumnya, namun sebagai penulis makalah akan berfokus pada pengertian sumber-sumber dana Bank dan Hukumnya.

II.    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sumber Dana Bank  (SDB)
Sumber dana bank memiliki banyak pengertian tergantung cara pandang, pemahaman, serta cara para ahli mendefinisikan sumber dana bank (SDB). Namun walaupun begitu banyak pengertian SDB, SDB menurut dalam sebuah artikel Filipus Lodwick mengutif bahwa SDB adalah  suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.[1]
Menurut kamus ekonomi, bank dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Peraturan Standar Akuntansi Keuangan nomor 31, Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Menurut transaksinya bank dapat dibedakan menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. (Irmayanto, 2002).
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)” Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)” Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.[2]

B.   Sumber-sumber Dana Bank Umum
Menurut kasmir dalam bukunya yang dicetak pada tahun 2001, mengutif bahwa sumber-sumber dana bank  sebanyak 3. Pendapat ini sama juga dengan pendapat dari Muchdarsyah Sinungan, yang dikutif oleh Verdyant dalam blognya, sumber dana bank ada 3 antara lain:
1.      Dana Pihak ke-1 (Dana yang bersumber dari Modal Bank itu sendiri)
Sumber ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri dimaksud adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Pendapat lain, juga mengatakan bahwa dana yang berasal dari pemilik bank / para pemegang saham, baik itu para pemegang saham pendiri maupun pihak pemegang saham yang ikut dalam usaha bank tersebut termasuk para pemegang saham public, terdiri dari :
a.      Modal disetor
Modal disetor adalah modal yang benar-benar secara efektif telah disetor untuk dipergunakan sebagai modal statuer (modal dasar) dengan modal yang belum disetor.
b.      Agio Saham
Agio Saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c.       Cadangan-Cadangan Bank
Cadangan-cadangan Bank merupakan sebagian laba bank yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham melainkan disisihkan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
d.      Laba Ditahan
Laba Ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukkan kembali modal kerja untuk operasional Bank. Laba ditahan yang ada pada bank terdiri dari sisa laba tahun lalu dan laba tahun berjalan.
2.      Dana Pihak ke- 2 (Dana Pinjaman dari Pihak Luar)
Dana ini merupakan dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan merupakan dana Pinjaman yang berasal dari Pihak Luar atau dapat juga dari lembaga keuangan.
Dana yang berasal dari lembaga keuangan diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank peminjam, lembaga keuangan di sini dapat diartikan secara luas yaitu yang berbentuk bank maupun bukan bank. Sumber dana ini terdiri atas dana-dana sebagai berikut:
a.      Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditasnya. Selain itu juga dapat diberikan sebagai pembiayaan sector-sektor tertentu seperti : sector pertanian, pangan, perhubungan dan lain sebagainya. Sumber Dana ini tergolong murah dengan tingkat bunga yang relative rendah (Soft Loan).
b.      Call Money
Call Money adalah pinjaman yang diberikan kepada Bank-Bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi. Call Money ini justru merupakan lambaga atau instrument yang paling gampang dilakukan oleh bank-bank apabila memerlukan tambahan dana baik dalam keadaan darurat maupun dalam keadaan biasa dalam arti sekedar memerlukan tambahan dana untuk diputarkan kembali. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.
c.       Pinjaman dari Bank-Bank Luar Negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari Pihak Luar Negeri dengan jangka waktu relative lebih lama. Pinjaman ini umumnya terjadi jika antara bank peminjam dan bank yang meminjamkan memiliki kerjasama yang baik dalam bantuan keuangan dengan persyaratan – persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak.
d.      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Merupakan pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo. Jenis ini biasanya sering disebut dengan istilah Obligasi.
e.       Surat Berharga Pasar Uang
Surat yang dimaksud adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
f.       Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).
g.      Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
h.      Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.
3.      Dana Pihak ke-3 (Dana yang berasal dari masyarakat)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi Bank, karena keberhasilan suatu bank dapat kita lihat dari sumber dana ini, artinya jika sumber dana ini biasa membiayai operasinya maka Bank tersebut berhasil memiliki kepercayaan masyarakat bahwa Bank akan menyelesaikan masalah keuangan dengan sebaik – baiknya merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank, sehingga bank selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dana yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) bagi bank. Sebab dari dana yang harus diolah atau yang harus dikelola oleh suatu bank dalam rangka umtuk memperoleh profit atau keuntungan yang diharapkan.
Adapun Dalam dunia perbankan, dana yang berasal dari masyarakat luas secara tradisional terdiri dari:
a.      Simpanan Giro
Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan CEK, BG atau sarana perintah pembayaran lainnya. Pengertian Dana Giro Salah satu simpanan masyarakat dalam bank yang merupakan dana paling murah biayanya adalah dalam bentuk rekening giro. Rekening giro dikelompokkan dalam hutang lancar pada neraca bank dan mempunyai sifat dapat dicairkan atau ditarik oleh si pemegang rekening kapan saja diinginkan.
Untuk dapat mengetahui apakah giro itu, terlebih dahulu mengetahui pengertian giro dari berbagai pendapat, yakni antara lain:
1.      Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. SE PT. BRI Tbk No. S.29-DIR/RTL/DJS/10/00, bahwa pengertian giro merupakan simpanan.
b.      Simpanan Deposito
Merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pasa waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan  bank. Adapun jenis deposito dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1.          Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito.
2.          Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
3.          Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya Sertifikat Deposito sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan Sertifikat Deposito. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi.
4.          Transfer
Transfer adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atau ke bank lain atas amanat nasabah baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customer) yang ditujukan untuk diri pengamanat atau orang lain dalam negeri maupun luar negeri. Transfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran. Menurut M. Syarif Arbi dalam bukunya mengenal bank dan lembaga keuangan non bank.  Transfer melalui bank dapat dibagi menjadi :
a.      Transfer ke luar dalam negeri
Transfer ke luar dalam negeri, adalah pengiriman yang dilakukan oleh suatu bank (sebagai bank pengirim) atas amanat nasabahnya (pemegang rekening) maupun atas amanat nasabah lepas (working customers) sebagai pengamanat yang ditujukan ke si alamat (si penerima) di cabang lain atau bank lain sebagai bank penerima.
b.      Transfer masuk dalam negeri
Transfer masuk dalam negeri adalah transfer yang dilihat dari sudut bank di dalam negeri, yaitu kiriman uang yang datang dari bank pengirim. Bank pengirim mungkin dari kantor cabang bank itu sendiri maupun dari dari bank lain. Memasuki tahun 2000 ini, sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas on line, sehingga memudahkan antar cabang bank jika melaksanakan transfer hanya seperti malakukan penyetoran saja.
c.       Transfer masuk dan ke luar luar negeri
Pada dasarnya transfer masuk dank ke luar negeri sama dengan tata laksana transfer di dalam negeri. Yang membedakanya transfer luar negeri adalah :
a.       Melibatkan pihak bank koresponden di luar negeri
b.       Jumlah transfer melalui konversi nila antara mata uang asal ke mata uang asing atau sebaliknya
Jadi Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.

C.   Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.  Adapun Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.      Modal inti
Modal Inti Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank.
2.      Quasi Ekuitas (Mudharabah Account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk[3] melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan
3.      Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat wadiah Bank Indonesia bukan merupakan cara penghimpunan dana bank syariah, tetapi merupakan prinsip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat bank syariah kelebihan dana dan dititipkan ke Bank Indonesia.
Sertifikat wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai buku penitipan dana berjangka waktu pendek dengan prinsip Wadiah. Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara bank pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
4.      Pinjaman Dari Pihak Luar
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari 4 pihak yaitu:
a.       Pinjaman dari bank-bank lain, yang dikenal dengan Call Money  yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
b.      Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri, yang biasanya terbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini (dari bank atau lembaga-lembaga keuangan internasional) harus melalui persetujuan Bank Indonesia dimana secara tidak langsung. Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Dalam banyak hal, pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga, yaitu dari masyarakat.
d.      Pinjaman Likuiditas dari Bank Sentral.
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk Pelita (misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sector pertanian, tekstil, ekspor non migas, kredit-kredit dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah, koperasi dan sebagainya), kredit produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama : Kredit Likuiditas.

III.           PENUTUP
Sumber dana bank adalah sumber usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat. Sumber dana ini juga bersumber dari Sumber dana sendiri, sumber dana dari masyarakat luas, dan juga sumber dana yang diambil dari pinjaman.
Sumber dana Bank adalah sumber dana yang diambil dari berbagai transaksi, tanpa mempertanyakan darimanakah sumber dana uang tersebut, oleh karena itu sebagai saran dari penulis seharusnya sebagai seorang muslin yang baik yang menjalankan transaksi yang syar’ih nak harus mempertanyakan setiap asal objek yang akan dihimpun, bukan hanya uang tapi juga uang yang menjadi objek simpanan.











Daftar pustaka






[3]http://monumenkata.blogspot.co.id/2014/08/badan-hukum-kerahasiaan-dan-sumber.html diakses pada tanggal 18 october 2015



 demikian teman my posting, semoga bisa membantu anda, so if you needs the more articles klik this link

No comments:

Post a Comment