Friday 16 October 2015

Prinsip Bisnis



Prinsip Bisnis
Dalam Islam menurut veitshal Rivai, Bentuk usaha pinjam meminjang uang dalam islam harus mengikuti ketentuan dalam Al-Qur’an dan hadits antara lain:
1.       the principle of saving (prinsip simpanan)
Dalam prinsip simpanan, menurut Veitsahl dikenal dengan istilah wadi’ah, bermakna perjanjian antara pemilik barang “the money” dimana pihak penyimpan bersedia menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya. Veitshal mengatakan juga bahwa wadiah ini dikembangkan dalam bentuk dua jenis seperti giro wadiah dan tabungan wadiah. Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang wadiah, yaitu harus mengikuti akad yang diatur oleh DSN. Akad wadiah adalah akad penitipan dana dengan kentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dan bak wajib mengembalikan apabila sewaktu-waktu penitip mengambilnya kembali “dananya yang dititipkan”.
2.       The Principle of Profit loss sharing (prinsip bagi hasil)
The Principle of Profit loss sharing menurut Veitshal dikenal dengan tiga istilah antara lain:
a.       Musyarakah, yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (money or Comoditi) untuk membiayai suatu usaha
b.      Mudharobah, yaitu perjanjian antara pemilik modal (money or Comoditi) dengan pengusaha.
c.       Muzaro’ah, yaitu memberiakn lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen. Prinsip Mudharobah dijadikan dasar pengembangan produk tabugnan dan deposito.
3.       Prinsip Pengembalian Keuntungan
Prinsip pengembalian keuntungan menurut Veitshal dapat disederhanakan dengan istilah Jual beli, yaitu hak proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan menggunakan uang sebagai media. Adapun telah disebutkan bahwa jual beli memiliki beberapa macam antara lain:
1.       Musawamah, yaitu jual beli biasa dimana penjual memasang harga tanpa memberi tahu sipembeli tentang berapa margin keuntungan yang diperolehnya.
2.       Tauliah, yaitu  menjual dengan harga beli, tanpa mengambil keuntungan sedikit pun, seolah sipenjual menjadikan pembeli sebagai walinya (tauliah) atas barang atau asset.
3.       Murubahah, yaitu menjual dengan harga asal ditambah margin keuntugnan yang telah disepakati.
4.       Muwadhaah, yaitu menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga beli atau dapat dikatakan sebgai kebalikan dari murabahah.
5.       Muqayadah merupakan bentuk awal dari transaksi dimana barang ditukar dengan barang (barter)
6.       Mutlaqah, yaitu bentuk jual beli biasa dimana barang ditukar dengan jual.
7.       Sharf adalah jual beli  valuta asing dimana uang ditukar dengan barang (money exchange)
8.       Bai’u Bi tsaman ajil, menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit
9.       Bai’a, yaitu proses jual beli dimana diman pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan kemudian
10.   Bai’ istishna’, yaitu kontrak order yang ditandatangani  bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu. Prinsip ini dijadikan dasar pengembangan produk pembiayaan.
4.       The Principle of Ijarah
Prinsip ijarah adalah perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang dengan membayar sewa sesuai dengan perjanjian kedua pihak. Adapun tiga jenis ijarah antara lain
1.       Ijarah muthlaqoh, yaitu (leasing) proses sewa menyewa yang ditemui dalam kegiatan perekonomian sehari-hari.

No comments:

Post a Comment