Prinsip Bisnis
Dalam Islam menurut veitshal Rivai, Bentuk usaha pinjam meminjang uang
dalam islam harus mengikuti ketentuan dalam Al-Qur’an dan hadits antara lain:
1.
the principle of saving (prinsip simpanan)
Dalam prinsip simpanan,
menurut Veitsahl dikenal dengan istilah wadi’ah, bermakna perjanjian antara
pemilik barang “the money” dimana pihak penyimpan bersedia menyimpan dan
menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya. Veitshal mengatakan juga
bahwa wadiah ini dikembangkan dalam bentuk dua jenis seperti giro wadiah dan
tabungan wadiah. Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang
wadiah, yaitu harus mengikuti akad yang diatur oleh DSN. Akad wadiah adalah
akad penitipan dana dengan kentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk
memanfaatkan dana yang dititipkan dan bak wajib mengembalikan apabila
sewaktu-waktu penitip mengambilnya kembali “dananya yang dititipkan”.
2.
The Principle of Profit loss sharing (prinsip
bagi hasil)
The Principle of Profit loss sharing
menurut Veitshal dikenal dengan tiga istilah antara lain:
a.
Musyarakah, yaitu perjanjian kerja sama antara
dua pihak atau lebih pemilik modal (money or Comoditi) untuk membiayai suatu
usaha
b.
Mudharobah, yaitu perjanjian antara pemilik
modal (money or Comoditi) dengan pengusaha.
c.
Muzaro’ah, yaitu memberiakn lahan pertanian
kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu
(persentase) dari hasil panen. Prinsip Mudharobah dijadikan dasar pengembangan
produk tabugnan dan deposito.
3.
Prinsip Pengembalian Keuntungan
Prinsip pengembalian keuntungan menurut
Veitshal dapat disederhanakan dengan istilah Jual beli, yaitu hak proses
pemindahan hak milik barang atau asset dengan menggunakan uang sebagai media.
Adapun telah disebutkan bahwa jual beli memiliki beberapa macam antara lain:
1.
Musawamah, yaitu jual beli biasa dimana penjual
memasang harga tanpa memberi tahu sipembeli tentang berapa margin keuntungan
yang diperolehnya.
2.
Tauliah, yaitu
menjual dengan harga beli, tanpa mengambil keuntungan sedikit pun,
seolah sipenjual menjadikan pembeli sebagai walinya (tauliah) atas barang atau
asset.
3.
Murubahah, yaitu menjual dengan harga asal
ditambah margin keuntugnan yang telah disepakati.
4.
Muwadhaah, yaitu menjual dengan harga yang lebih
rendah dari harga beli atau dapat dikatakan sebgai kebalikan dari murabahah.
5.
Muqayadah merupakan bentuk awal dari transaksi
dimana barang ditukar dengan barang (barter)
6.
Mutlaqah, yaitu bentuk jual beli biasa dimana
barang ditukar dengan jual.
7.
Sharf adalah jual beli valuta asing dimana uang ditukar dengan
barang (money exchange)
8.
Bai’u Bi tsaman ajil, menjual dengan harga asal
ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara
kredit
9.
Bai’a, yaitu proses jual beli dimana diman
pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan
kemudian
10.
Bai’ istishna’, yaitu kontrak order yang
ditandatangani bersama antara pemesan
dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu. Prinsip ini
dijadikan dasar pengembangan produk pembiayaan.
4.
The Principle of Ijarah
Prinsip ijarah adalah perjanjian antara
pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa untuk memanfaatkan
barang dengan membayar sewa sesuai dengan perjanjian kedua pihak. Adapun tiga
jenis ijarah antara lain
1.
Ijarah muthlaqoh, yaitu (leasing) proses sewa
menyewa yang ditemui dalam kegiatan perekonomian sehari-hari.
No comments:
Post a Comment