HIKMAH ZAKAT
LAZADA BUAT BELI ONLINE click the Gambar
Di dalam agama Islam, seorang muslim yang memiliki kemampuan berupa
materi harta, diwajibkan untuk membantu sesama muslim yang masih dalam
kategori tidak mampu "fakir miskin" melalui perantara zakat. Baik itu
zakat dalam rangka membersihkan harta (zakat mal) atau zakat yang
bertujuan untuk membersihkan jiwa setelah menunaikan ibadah puasa
Ramadhan (zakat fitrah).
Selain dalam rangka memenuhi perintah Gusti Allah ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
zakat memiliki fungsi tersendiri dalam mengurangi angka kemiskinan
manusia, khususnya di kalangan muslimin. Mungkin telah banyak kajian
berupa tulisan ataupun pengajian mengenai bab zakat, baik itu zakat mal
atau zakat fitrah.
Tulisan ini hanya untuk menambahi sedikit dari penjelasan-penjelasan
yang telah disampaikan oleh para Kiai kita semua atas bab zakat,
khususnya seputar hikmah zakat, yang di antaranya adalah sebagai
berikut:
Pertama, terbukanya pintu kasih sayang Tuhan lantaran doanya orang
fakir miskin. Sebab seorang fakir miskin ketika ia berdoa meminta belas
kasih kepada Gusti Allah ta’ala dengan lisan maqãl atau lisan
hãl dengan tadlarru', maka terketuklah pintu kasih sayang Tuhan
kepadanya dan mengabulkan doanya. Doa seorang fakir miskin tersebut akan
terwujud pada kemaslahatan para aghniya' (orang-orang kaya) yang telah me-tasharruf-kan hartanya untuk zakat. Sehingga pertolongan dan ridlo Allah ta’ala terlimpahkan kepadanya, yang pada akhirnya memberikan tambahan keberkahan kepada harta dan kehidupannya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda; "Tidaklah tertolak suatu qadla' (keputusan jalan hidup manusia) kecuali dengan doa, dan tidaklah bertambah umur manusia kecuali dengan menebar kebaikan".
Kedua, zakat adalah salah satu amal mulia, karena didalamnya
mengandung solusi empat perkara mu'min. Hal tersebut sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Amal yang paling mulia
adalah Idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada mu'min dengan
menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau menghilangkan rasa
lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka". Dengan zakat, seorang
muslim secara tidak langsung membahagiakan fakir miskin, dengan zakat
seorang fakir miskin dapat membeli sandang pangan, dan dengan zakat pula
seorang fakir miskin menutupi kebutuhan mereka. Karena diantara fungsi
pensyari'atan zakat adalah memerangi kesulitan dan kemiskinan hidup
muslimin.
Ketiga, zakat merupakan salah satu wasilah untuk menghilangkan sifat
kikir seorang muslim. Sebagaimana diketahui bersama, cinta harta yang
berlebihan, pelit terhadap sesama dapat menimbulkan madlorot (kerusakan)
pada seseorang. Tidak lain solusinya adalah dengan berzakat atas harta
yang dimilikinya. Kalaulah seseorang tidak menzakatkan hartanya, maka
kecintaannya kepada harta yang berlebihan tidak akan hilang, sifat kikir
akan tetap tersemat pada dirinya.
Keempat, zakat merupakan salah satu upaya pencegahan atas kejahatan.
Di antara sebab munculnya kejahatan adalah kemiskinan yang menjerat
kehidupan seseorang. Seseorang yang terhimpit kebutuhan ekonomi dalam
rangka bertahan hidup, ia akan rela melakukan apapun termasuk melakukan
perkara yang terlarang sekalipun. Baik itu mencuri atau merampok harta
orang lain. Dengan adanya zakat, setidaknya kriminal kejahatan dapat
diminimalisir.
Kelima, zakat dapat menambah berkah dan meredakan amarah Allah.
Seorang muslim ketika menunaikan zakat, maka secara tidak langsung telah
menunaikan faidah zakat serta meraih keempat hikmah di atas. Setelah ke
empat perkara tersebut terpenuhi, maka bagian puncak seorang muslim
yang menunaikan zakat adalah bertambahnya keberkahan dalam hidupnya.
Begitupula leramnya amarah Allah karena potensi kejahatan serta
kerusakan dapat tercegah lantaran zakatnya orang kaya kepada fakir
miskin.
Selamat menunaikan Ibadah zakat fitrah, semoga dengan lunasnya
tanggung jawab tersebut dapat membersihkan jiwa kita setelah sebulan
penuh kita menyucikannya melalui ibadah hablum minallah. Wallahu a'la wa a'lam. Taqobbalallahu minna waminkum shalihal a'mal.
Pengirim: Taufiq Zubaidi, A'wan PCINU Sudan
sumberr article: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,60974-lang,id-c,ubudiyah-t,Tawadhu-.phpx
No comments:
Post a Comment