Sunday 25 October 2015

DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



Oleh: Arsyad

I.      PENDAHULUAN
Salah satu hal paling mendasar  untuk membedakan bank konvensional dengan bank syariah adalah perbedaan dalam pembayaran imbalan kepada pemilik dana (investor). Baik pembayaran imbalan dari bank kenasabah atau dari pinjaman dana ke bank. Dalam mekanisme perbankan konvensional pembayaran imbalan menggunakan instrument bunga. Instrument bunga yang dimaksud, yaitu besarnya imbalan yang akan didistribusikan oleh bank kenasabah sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat kerugian terhadap nasabah kedepannya atau sebaliknya, pemgembalian harus selalu sama pada penetapan akad yang pertama. Mekanisme pembayaran imbalan diperbankan syariah adalah menggunakan instrument bagi hasil, yaitu imbalan yang diterima berdasarkan hasil usaha yang diperoleh. Pada instrument ini imbalan yang akan diterima bank atau nasabah tidak tetap alias selalu berubah-ubah. Artinya besar-kecilnya imbalan tergantung dari banyaknya pendapatan dari penggunaan dananya atau sebaliknya pula.
Dengan demikian sebagai penulis mencoba untuk menjelaskan tentang pengertian distribusi lembaga keuangan syariah dan prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah.










II.   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Distribusi Lembaga Keuangan Syariah
Mengenai pengertian yang dimaksud, terlebih dahulu harus diketahui bahwa distribusi lembaga keuangan syariah memiliki sebanyak empat suku kata. Kata yang pertama dalam bahasa inggris atau dalam istilah ekonomi memiliki 4 pengertian sebagaimana dalam buku Istilah Ekonomi yang merupakan kamus Ekonomi, Akuntansi, Keuangan, dan Investasi “Distribution”. Arti distribution yang pertama adalah
1.      Pembagian barang-barang keperluan sehari-hari oleh pemerintah ke pada pengawai negeri, penduduk, dan sebagainya.
2.      Proses penyimpangan dan penyaluran barang atau produk ke konsumen yang dilakukan oleh distributor atau melalui perantara, seperti pengecer.
3.      Penyaluran barang kebeberapa orang atau tempat.
4.      Pengelompokan pembayaran yang terdiri atas bunga modal, laba, gaji, dan sebagainya.
Selanjutnya kata lembaga juga memiliki definisi bahwa perusahaan-perusahaan besar, terhormat dan berpengaruh yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang. Kemudian syariah adalah suatu aturan dari Allah swt. Yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-hadits.
Dari definisi-definisi diatas maka pengertian distribusi lembaga keuangan syariah adalah pemberian atau penyaluran dana kepada yang membutuhkan baik dalam jumlah yang kecil maupun besar dengan tidak melanggar aturan-aturan dari sumber yang mutlak yaitu Al-Qur’an dan Al-hadits. Lembaga keuangan syariah dalam pendistribusiannya tidak mengenal bunga seperti pada lembaga keuangan konvensional. Sebagai contoh dapat dilihat pada transaksi pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkan.
Alasan perbankan syariah tidak menerapkan prinsip bunga, dapat dilahat dari dalam artikel pendapat Dr. M. Umer Chapra bahwa penghapusan bunga akan menghilangkan  sumber ketidak adilan antara penyedia dana “bank, Masyarakat atau institution lainnya” dan Pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi diantara kedua pihak menurut keadilan.
System bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tinggi maupun rendah. Suku bunga tinggi akan dapat menghukum pengusaha untuk tidak dapat mengembangkan investasinya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas juga dapat dilihat ciri-ciri lembaga keuangan syariah dari hal-hal berikut:
1.      Dalam menerima titipan dana investasi, lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah (DPS).
2.      Hubungan antara investor (peyimpan dana), pengguna dana, dan lembaga keuangan sayriah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-debitur.
3.      Bisnis lembaga keuangan syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan diakhirat.
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi lembaga syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam meminjam (qardh/credit) guna transaksi social.
5.      Lembaga keuangan syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

B.     Prinsip Distribusi Lembaga Keuangan Syariah
Berdasarkan fatwa dewan syariah Nasional No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah, menetapkan beberapa point antara lain:
1.      Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Net Revenue Sharing) maupun bagi untung (profit sharing dalam pembagian hasil usaha dengan mitra nasabah-nya.
2.      Dilihat dari segi kemaslahatan (Al-Ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Net Revenue Sharing)
3.      Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Adapun Jenis-jenis distribusi distribusi yang dialrang dalam islam seperti:
a.       Penimbunan
Hal ini dilarang sebagaimana dalam sebuah hadits yang memiliki arti sebagai berikut:
Siapa sja yang melakukan penimbuanan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah (H.R. Ahmad).
Jenis-Jenis prinsip distribusi lembaga keuangan syariah sebagaimana dalam buku Wiroso, dan juga dalam fatwa DSN menyebutkan ada 2 jenis Distribusy antara lain:
1.      Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Dalam distribusi berdasarkan prinsip bagi hasil, ada beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:
a.       Pendapatan Operasi Utama (angka 1)
b.      Hak Pihak Ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat (angka 2)
c.       Pendapatan operasi lainnya (angka 3)
d.      Beban Operasi (angka 4)
2.      Prinsip bagi Untung (Profit Sharing)
Bagi Bank Syariah terutama di Indonesia juga telah dikritik dalam buku Wiroso, bahwa perbankan syariah di Indonesia belum ada yang menerapkan prinsip bagi untung (loss Sharing). Salah satu alasannya adalah dengan tidak mudahnya dalam menentukan beban-beban yang akan dikurangkan dari pendapatan pengelolaan dana Mudharoabh. Dalam menentukan beban-beban tersebut, sangat diperlukan kejujuran, tranparansi dan tertib administrasi dari lembaga keuangan syariah. Ketidak jujuran, ketidak tranparanan bank syariah akan membawa dampak laporan pengelolaan dana Mudhorobah yang di buat oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi kabur dan tidak menunjukkan informasi yang sebebnarnya.
Adapun jenis-jenis laporan dari Prinsip bagi hasil antara lain:
a.       Laporan Hasil Usaha mudharobah (bank Sebagai Mudharib)
Dalam laporan hasil usaha Mudhorobah ini dibuat sebagai pertanggung jawaban bank syariah dalam mengelolah dana mudharobah Mutlaqah yang telah dpercayakan shohibul Maal (deposan) kepada bank syariah sebagai mudharib.
b.      Laporan laba rugi bank syariah (Bank sebagai institusi keuangan syariah)
Dalam laporan ini menurut wiroso, hanya berisi tentang data-data kepentingan lembaga keuangan syariah itu sendiri, khususnya beban yang dikeluarkan oleh bank syariah itu sendiri dan data-data yang lebih diperhitungkan dalam pembuatan laporan pengelolaan dana mudharobah.
Adapun hal-hal yang perlu dipertahatikan dalam laporan laba-rugi lembaga keuangan syariah antara lain:
a.       Pendapatan bank sebagai mudharib
b.      Pendapatan operasi lainnya (angka 3)
c.       Beban operasi (angka 4)








III.           PENUTUP
1.      Distribusi lembaga keuangan syariah adalah proses penyaluran dana dari masyarakat ke bank atau dari bank ke masyarakat, yang kemudian dikelolah oleh masyarakat atau bank atas dana tersebut dengan baik dengan tidak melanggar  prinsip-prinsip syariah dari Al-Qur’an dan hasil fatwa DSN.
2.      Lembaga keuangan syariah memiliki dua jenis prinsip distribusi antara lain; prinsip bagi untung dan prinsip bagi hasil.



Daftar Pustaka


Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT. Grasindo.

Sumadji. 2006. Kamus Istilah Ekonomi Mengandung Istilah-istilah Ekonomi, Akuntansi, Keuangan, Investasi beserta penjelasannya secara lengkap. Jakarta: WIPRESS

Saeed, Abdullah. 2004. Bank Islam dan Bunga studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.

No comments:

Post a Comment